Deskripsi Kerja Pengelola STMIK Mardira Indonesia sebagai berikut:
Senat Akademik bertugas :
a. Membantu Pengurus YPMI dalam menjaring bakal calon Ketua dan Wakil Ketua STMIK-MI, berdasarkan ketentuan Pengurus YPMI;
b. Menyusun rancangan kebijakan akademik STMIK-MI;
c. Menyusun rancangan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian masyarakat akademik;
d. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan STMIK-MI;
e. Memberikan masukan kepada Pengurus YPMI berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan STMIK-MI dalam masalah akademik;
f. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
g. Memberi masukan kepada Pimpinan STMIK-MI dalam penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Operasional (RENOP) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT);
h. Melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan STMIK-MI;
i. Merumuskan kode etik kehidupan kampus, seperti kode etik dosen, kode etik tenaga kependidikan (Tendik) dan pedoman perilaku mahasiswa.
Ketua STMIK-MI bertugas :
a. Bersama dengan SA STMIK-MI menyusun Statuta STMIK-MI untuk diusulkan kepada Pengurus YPMI;
b. Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Operasional (RENOP) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan STMIK-MI untuk mendapat persetujuan Pengurus YPM;
c. Melaksanakan penyelenggaraan fungsi kelembagaan perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. Mengelola seluruh kekayaan STMIK-MI dan secara optimal dan memanfaatkannya untuk kepentingan STMIK-MI;
e. Membina dan mengembangkan tenaga akademik dan tenaga non-akademik yang ditetapkan oleh STMIK-MI;
f. Membina hubungan dengan alumni, lingkungan STMIK-MI, dan masyarakat luas;
g. Melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga lain yang saling menguntungkan;
h. Menyelenggarakan pembukuan keuangan STMIK-MI;
i. Menyusun dan melaporkan kemajuan kinerja STMIK-MI secara berkala kepada Pengurus YPMI.
j. Membuat laporan pertanggung jawaban pada masa berakhirnya masa jabatan.
Wakil Ketua I bertugas :
a. Mengkoordinasikan kegiatan akademik di lingkungan STMIK-MI;
b. Merencanakan, mengawasi, dan mengembangkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan kepada mahasiswa;
c. Membina dan meningkatkan kualitas dosen;
d. Mempersiapkan pembukaan Program Studi baru di lingkungan STMIK-MI;
e. Mengelola data dan informasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Wakil Ketua II bertugas :
a. Merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengembangkan dan mengawasi bidang keuangan:
b. Merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengembangkan dan mengawasi bidang sumber daya, yaitu sumber daya manusia dan sumber daya asset dan fasilitas.
c. Merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengembangkan dan mengawasi tentang surat menyurat, dokumentasi, kearsipan dan administrasi umum lainnya.
d. Membuat laporan keuangan yang disampaikan kepada pengurus YPMI, dari setiap anggaran yang dikeluarkan oleh YPMI atau anggaran yang dikelola secara mandiri oleh pimpinan STMIK-MI.
e. Membuat laporan tahunan dari seluruh kegiatan akademik dan non akademik, yang selanjutnya disampaikan kepada pengurus YPMI.
f. Laporan tahunan sudah disampaikan kepada pengurus YPMI, sekurang-kurangnya satu bulan sebelum tahun buku berakhir.
g. Setiap laporan keuangan harus ditandatangani oleh Ketua STMIK-MI dan Wakil Ketua II STMIK-MI.
h. Merencanakan dan mengelola pendayagunaan sarana dan prasarana akademik secara optimal, efisien, dan efektif.
Wakil Ketua III bertugas :
a. Mengkoordinasikan kegiatan ekstrakulikuler mahasiswa di lingkungan STMIK-MI,
b. Membina organisasi kemahasiswaan untuk mengembangkan wawasan, kepribadian, karakter, soft skill, dan kesejahteraan mahasiswa;
c. Merencanakan, mengelola, membina, dan mengawasi pelaksanaan program beasiswa, kewirausahaan, dan kreatifitas mahasiswa, serta kegiatan pengabdian masyarakat oleh mahasiswa;
d. Mengelola data dan informasi di bidang kemahasiswaan, kerjasama dan alumni;
e. Melakukan pembinaan dan bimbingan karier kepada para mahasiswa/alumni, agar proses perkuliahan mahasiswa dapat berjalan dengan baik dan selesai kuliah tepat waktu, mencarikan solusi permasalahan yang dihadapi mahasiswa serta mengarahkan masa depan mahasiswa dan kariernya sesuai dengan minat, keinginan dan kemampuan mahasiwa yang bersangkutan.
f. Melalukan penjajagan kerjasama dengan pihak lain dan membangun kemitraan dengan alumni atau pelaku industri yang diperlukan untuk peningkatan dan pengembangan STMIK-MI.
g. Merencanakan, mengkoordinasikan, mengelola, dan mengawasi kegiatan kerjasama kelembagaan,fungsi kehumasan, publikasi, dan promosi.
h. Menadandatangi kerja sama dengan pihak lain dan/kemitraan dengan alumi dan pelaku industry, bila Ketua STMIK MI berhalangan.
Kepala LPPM bertugas
Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan memperbaiki kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, disamping berkoordinasi dengan bagian-bagian yang terkait
Ketua Program Studi bertugas :
Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan memperbaiki kegiatan akademik dan non akademik, disamping berkoordinasi dengan bagian-bagian yang terkait
Kepala BAAK bertugas :
a. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan BAAK;
b. Melaksanakan kegiatan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni;
c. Membuat jadwal dan menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar;
d. Mengkoordinasikan hal-hal tertentu dengan Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Ketua Prodi dan bidang lain yang berkaitan dengan administasi akademik, kemahasiwaan dan alumni.
e. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Ketua atau Wakil Ketua yang berkaitan dengan kegiatan akademik atau kemahasiswaan, alumni dan kerjasama antar lembaga.
Kepala BAUF bertugas :
a. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan BAUF;
b. Menginvetarisasi, mendistribusikan, menata, dan menyiapkan aset dan fasilitas STMIK-MI agar teratur, aman dan dapat didayagunakan;
c. Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi data kepegawaian yang meliputi: data penggajian, penilaian kepegawaian, cuti, santunan, kenaikan pangkat dan golongan, kenaikan gaji serta mutasi pegawai;
d. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat dan mendokumentasikan surat- surat, surat keputusan, serta dokumen administrasi lainnya;
e. Membantu dan menyusun rencana serta melaksanakan program pendidikan dan pelatihan bagi pegawai Tendik, pembinaan olahraga dan kesenian serta pembinaan rohani dan kesehatan pegawai;
f. Membuat laporan keuangan pada setiap bulannya berkaitan dengan realisasi dan penggunaan anggaran gaji/honor, operasional dan penggunaan anggaran lainnya;
g. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan Ketua atau Wakil Ketua yang berkaitan dengan bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan, asset dan fasilitas.
Kepala PUSLIA bertugas :
a. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan PUSLIA;
b. Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan- kegiatan tentang layanan informasi, komunikasi, kerjasama dan penerimaan mahasiswa baru.
Kepala PERPUSTAKAAN bertugas :
Mengkoordinasi, melaksanakan, dan mengelola pengadaan buku-buku literatur, sumber informasi akademik, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kepala PUSKOMTEK bertugas :
a. Melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan praktikum dalam menunjang proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Bertanggung jawab terhadap keamanan, perawatan dan pendayagunaan laboratorium komputer;
c. Bertanggung jawab terhadap perawatan dan keberlangsungan sistem jaringan dan sistem informasi yang dijalankan di STMIK-MI.
d. Merancang berbagai bentuk pelatihan yang diperuntukan untuk mahasiswa STMIK- MI maupun masyarakat luas.
Dosen bertugas :
Menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, melatih, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, pengembangan, dan memberikan layanan teknis dalam pelaksanaan pendidikan pada STMIK-MI.
Kepala Sub Bagian Kreatif dan Promosi bertugas :
a. Membuat, merumuskan, menyusun, menetapkan konsep dan rencana promosi STMIK Mardira Indonesia ke arah pertumbuhan dan perkembangan.
b. Mengarahkan karyawan untuk meningkatkan seluruh sumber daya yang ada secara optimal.
c. Menyusun, mengatur, dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang sudah di rancang dan dilaksanakan secara bertanggungjawab.
d. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas seluruh kinerja bagian marketing communication dan bagian admisi & event.