Penyelenggaraan Pendidikan yang berdasarkan sistem kredit semester memberi peluang untuk :
- 1. Menawarkan beban SKS yang bervariasi, dari jumlah SKS minimal sampai jumlah SKS maksimal sehingga mahasiswa dapat mengatur target kelulusan, bahkan lebih cepat tergantung jumlah SKS yang mereka ambil setiap semester, semakin banyak SKS yang diambil semakin cepat selesai studinya.
- 2. Menggunakan sarana pendidikan, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, secara lebih leluasa bagi semua program studi yang ditawarkan.
Secara khusus penyelenggaraan pendidikan atas dasar sistem kredit semester ini dapat dikatakan memberi peluang untuk :
- 1. Mahasiswa dapat menyelesaikan studi dalam waktu lebih singkat.
- 2. Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan hirarki mata kuliah yang telah ditetapkan pada setiap semesternya.
- 3. Merancang dan Penyesuaian Kurikulum dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Pengertian Dasar
Beberapa pengertian dasar yang digunakan dalam sistem kredit semester akan dipaparkan di bawah ini.
Semester
Semester merupakan satuan waktu terkecil yang digunakan untuk menyatakan lamanya suatu program dalam suatu jenjang pendidikan. Penyelenggaraan program pendidikan suatu jenjang lengkap dari awal sampai akhir akan dibagi dalam kegiatan per semester. Artinya, dalam upaya menyelesaikan satu jenjang lengkap, kegiatan belajar mahasiswa dibagi ke dalam tiap semester, sehingga setiap awal semester mahasiswa harus merencanakan dan memutuskan kegiatan belajar apa yang akan ditempuhnya pada semester tersebut.
Pada umumnya, untuk Program Diploma dan Program Sarjana, satu semester setara dengan kegiatan belajar sekitar 16 minggu (16 kali pertemuan dan setiap minggu satu kali pertemuan termasuk UTS dan UAS).
Satuan Kredit Semester
Kredit semester (satuannya disebut satuan kredit semester, disingkat SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan :
- 1. Besarnya beban studi mahasiswa;
- 2. Besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar mahasiswa;
- 3. Besarnya usaha belajar yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program per semester maupun program secara keseluruhan;
- 4. Besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga pengajar.
Beban Studi dan Waktu Studi Kumulatif
Beban studi per semester adalah jumlah SKS yang ditempuh mahasiswa pada suatu semester tertentu.
Beban Studi Kumulatif adalah jumlah SKS minimal yang harus ditempuh mahasiswa agar dapat dinyatakan telah menyelesaikan suatu program tertentu.
Waktu Studi Kumulatif adalah batas waktu maksimal yang diperkenankan untuk menyelesaikan suatu program.
Besarnya beban studi kumulatif dan waktu studi kumulatif maksimal bagi 3 jenjang berbeda :
- 1. Beban studi program diploma I sekurang-kurangnya 40 SKS dan sebanyak-banyaknya 50 SKS yang dijadwalkan untuk 2 (dua) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) semester dan selama-lamanya 4 (empat) semester setelah pendidikan menengah atas/SMU/SMK.
- 2. Beban studi program diploma III sekurang–kurangnya 110 (seratus sepuluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 120 SKS yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang- kurangnya 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah atas/SMU/SMK
- 3. Beban studi program sarjana Sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah atas/SMU/SMK.
Nilai Satuan Kredit Semester Kegiatan Kuliah
Nilai satu Satuan Kredit Semester (1 SKS setara dengan 50 menit) kegiatan kuliah ditetapkan setara dengan beban studi tiap minggu selama satu semester, yang terdiri atas kegiatan sebagai berikut :
1.50 menit kegiatan terjadwal (tatap muka di kelas).
2.60 menit kegiatan terstruktur, yang direncanakan oleh dosen pembina mata kuliah yang bersangkutan, misalnya menyelesaikan pekerjaan rumah, menyelesaikan soal-soal dan lain sebagainya;
3.60 menit kegiatan mandiri, misalnya membaca buku referensi, memperdalam materi, dan lain sebagainya.
Harga Satuan Kredit Semester Kegiatan Praktikum di Laboratorium
Harga satu Satuan Kredit Semester (1 SKS) kegiatan praktikum di laboratorium dan sejenisnya ditetapkan setara dengan beban studi 170 menit kerja laboratorik terjadwal, ditambah dengan ;
1.1-2 jam kegiatan terstruktur, yang direncanakan oleh tenaga pengajar mata kuliah yang bersangkutan, misalnya menyelesaikan pekerjaan rumah, menyelesaikan soal-soal dan lain sebagainya;
2.1-2 jam kegiatan mandiri, misalnya membaca buku referensi, memperdalam materi, dan lain sebagainya.
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk
- 1. Ujian (ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), ujian praktikum, ujian akhir program studi dan atau ujian sidang skripsi/Tugas Akhir)
- 2. Pelaksanaan tugas (misalnya : mengerjakan soal-soal tugas, kuis, membuat makalah, referensi, laporan praktikum, dan sebagainya), dan
- 3. Pengamatan oleh dosen.
Penilaian hasil akhir belajar dinyatakan dengan Grade A, B, C, D dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1 dan 0. Bobot evaluasi ditetapkan oleh dosen pembina mata kuliah yang bersangkutan. Hasil tiap penilaian di atas berupa skor mentah yang menunjukan persentase jumlah dari skor ideal, masing-masing dengan kisaran 0 – 100%. Skor akhir seluruh penilaian diperoleh dari jumlah skor tiap penilaian setelah disesuaikan dengan bobotnya masing-masing.
Penilaian hasil belajar mahasiswa tersebut digunakan sebagai evaluasi untuk menetapkan huruf mutu (Grade) yang menunjukan prestasi mahasiswa dalam suatu mata kuliah yang ditempuh. Huruf mutu tersebut digunakan untuk menentukan Indeks Prestasi (IP) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Kelompok Mata Kuliah yang ditebarkan meliputi :
- 1. MPK (Mata kuliah Pengembangan Kepribadian), adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
- 2. MKK (Mata kuliah Keilmuan dan Ketrampilan), adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu.
- 3. MKB (Mata kualiah Keahlian Berkarya), adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
- 4. MPB (Mata kuliah Perilaku Berkarya), adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
- 5. MBB (Mata kuliah Berkehidupan Bermasyarakat), adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
Tabel Kelompok Mata Kuliah
XX
|
|
Kel
|
Kel
|
DU
|
Dasar
Umum
|
1
|
MK
Pengembangan Kepribadian (MPK)
|
DK
|
Dasar
Keahlian
|
2
|
MK Keterampilan dan Keahlian (MKK)
|
KA
|
Komputerisasi
Akuntansi
|
3
|
MK
Keahlian Berkarya (MKB)
|
KP
|
Konsentrasi
Perpajakan
|
4
|
MK
Perilaku Berkarya (MPB)
|
|
|
5
|
MK
Berkehidupan Bersama (MBB)
|